Covid-19 Melonjak di Jakarta, Seruan MUI DKI: Salat Jumat Diganti Zuhur di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada umat Islam agar mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam surat seruan MUI DKI Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.
Dalam surat itu MUI DKI juga menyerukan kepada umat Islam untuk melaksanakan Salat Rawatib di rumah masing-masing. Sementara azan dan iqamah di tempat ibadah tetap dilakukan seperti biasa.
Ketentuan tersebut berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selain itu MUI DKI juga menyerukan agar pengeras suara di tempat ibadah dimanfaatkan untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dengan selalu menjaga kebersihan serta mencegah kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Seruan ini dikeluarkan, demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di wilayah Ibu Kota. Berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dinilai bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19
Editor: Kurnia Illahi