Cuma Ngompol, Novi Tega Siksa Anaknya hingga Tewas
JAKARTA,iNews.id – Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan Novi Wanti sebagai tersangka. Ibu rumah tangga 25 tahun ini diduga menyiksa anak kandungnya hingga meninggal dunia di kamar kos tempat mereka tinggal, Jalan Asem Kedoaya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat Sabtu, 11 November 2017. Novi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie menuturkan, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan pasal 67 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Novi diduga menyiksa anak kandungnya, Greinal Wijaya (5) hingga meninggal.
“Dari pengakuan tersangka, dia kesal karena anaknya mengompol di celana,” ujar Roycke kepada sejumlah wartawan, Minggu (12/11/2017).
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti tali rafia, kantong plastik berwarna merah, kaos, jaket, dan celana pendek korban. Serta gunting. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif polisi terkait kejiwaannya.
Kepada polisi, tersangka Novi tega melakukan perbuatan keji itu lantaran kesal anaknya ngompol di tempat tidur. Novi awalnya memukul kemaluan korban dengan kedua tangannya. Lalu, sembari menyuruh korban kembali tidur, pelaku juga sempat menggigit telinga bagian kanan korban. Namun, Greinal kemudian melanjutkan tidur.
Puncaknya, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kembali terbangun dari tidur dalam kondisi ngompol di celana. Pelaku yang kesal menyuruh korban untuk kembali tidur. Namun, karena Greinal belum tidur, tersangka menampar pipi sebelah kiri korban. Melihat korban menangis, emosi Novi justru memuncak. Dia menyemprot muka korban dengan obat nyamuk. Lalu mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia.
“Karena korban masih menangis, tersangka kemudian mengambil kantong plastik warna merah dan menutupi wajah korban,” kata Roycke.
Tersangka kemudian meninggalkan korban untuk membeli makan. Karena sudah tidak mendengar tangisan anaknya, Novi kembali ke kamar kos dan melepas ikatan tali rafia di tangan korban.
“Selanjutnya tersangka menggendong korban dan menelepon ibunya memberitahukan kalau korban pingsan. Tersangka kemudian memesan ojek online dan membawa korban ke rumah sakit,” lanjut Roycke.
Korban di bawa ke RS Graha Kedoya. Namun, nyawanya tidak tertolong. Hasil visum ditemukan luka lebam di bagian kedua tangan korban dan wajah berwarna kebiruan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto