Curhat Motornya Digadaikan Cepu Polisi, Penjual Bubur Minta Keadilan ke Kapolri
BEKASI, iNews.id - Penjual bubur asal Klaten bernama Sita Tri Utami menyampaikan curhatan terbuka sekaligus permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo. Curhatan itu diunggah ke sosial media.
Dia menceritakan kasus penggadaian motornya yang diduga melibatkan cepu atau informan kepolisian.
“Semoga Pak Kapolri mendengar cerita saya Pak, saya mohon, saya hanya lah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal,” ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08 dikutip Kamis (30/12/2021).
Kasus sita, bermula ketika dirinya merantau ke Jakarta pada tahun 2020 silam. Karena tertekan masalah keuangan, Sita akhirnya menggadaikan motor jenis Honda PCX kepemilikannya.
“Saat itu saya menggadaikan Honda PCX (motor) Rp6 juta. Tapi, ketika saya mau ambil (tebus) motor itu dipersulit,” kata dia.
Sita lantas meneruskan kasus tersebut kepada salah satu anggota kepolisian. Diungkapkan Sita, anggota kepolisian tersebut mendatangi dirinya bersama rekannya yang diduga Sita sebagai cepu atau informan.
“Di pertengahan jalan, motor itu sudah ketemu tahun 2020,” ucap dia.
Alih-alih dikembalikan, motornya yang sudah ketemu tersebut justru digadaikan oleh informan atau cepu itu. Padahal, dirinya mengaku sudah menggelontarkan sejumlah uang yang dikatakan sebagai biaya operasional.
“Di situ saya sudah mengeluarkan uang pokoknya buat operasional, semuanya sudah saya kasihkan. Tapi ketika motor itu sudah ada, motor itu malah disalahgunakan oleh cepu itu digadaikan sampai tahun 2021,” ujar dia.
Hingga Desember 2021 ini, dia mengaku masalahnya tak kunjung selesai. Sita mengatakan dirinya tak kunjung mendapatkan apa yang menjadi hak miliknya.
“Sebenarnya masalahnya sepele Pak, jika oknum polisi itu berani menekan cepunya, sebenarnya motor saya bisa balik. Cuma Pak, polisi itu sudah tidak mau terlibat lagi,” tuturnya.
“Dengan video ini saya mau Bapak Jenderal Lystio Sigit Prabowo bisa mendengarkan apa yang selama ini saya alami,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengatakan pihaknya bersama Provos Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut. Pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 pelapor Sita telah dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“TKP di Polsek Tarumajaya, karena Polsek Tarumajaya itu lebih dekat dengan Polres Jakarta Utara, makanya ibu melapor ke Polres Jakut dan dilimpahkan itu ke sini. Akhirnya kami pelajari berkas dan kamu lakukan pencarian orang yang diduga melakukan penggelapan tersebut,” tutur Aris dalam keterangannya.
Editor: Rizal Bomantama