Curi Alumunium Senilai Rp35 Juta, 2 Karyawan Pabrik di Tenjo Bogor Ditangkap Polisi
BOGOR, iNews.id - Dua karyawan pabrik di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, diamankan polisi atas dugaan pencurian besi alumunium dari tempat kerjanya. Kejadian ini mengakibatkan kerugian Rp35,2 juta.
Kapolsek Tenjo Iptu AM Zalukhu menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan polisi terkait kehilangan slat alumunium di salah satu pabrik di Tenjo pada Senin (20/5/2024). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku, yakni DA (29) dan G (36).
"Kami segera tindak lanjuti dengan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Zalukhu.
Terungkap bahwa DA dan G merupakan karyawan pabrik yang memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat alumunium.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium," kata Zalukhu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang menayangkan aksi pencurian, satu unit motor yang digunakan pelaku, dan slat alumunium yang dicuri. Diperkirakan kerugian yang dialami pabrik akibat pencurian ini mencapai Rp 35,2 juta.
"Motifnya sementara karena ekonomi, pelaku menjual alumunium itu ke rongsokan," ujar Zalukhu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini," kata Zalukhu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq