Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Sempat Dirawat, Bayi yang Dibuang Pasangan Kekasih di Bekasi Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Curi Mobil di Perumahan Cikarang, Pria Ini Ditangkap di Tangsel usai Buron Seminggu

Jumat, 31 Maret 2023 - 06:15:00 WIB
Curi Mobil di Perumahan Cikarang, Pria Ini Ditangkap di Tangsel usai Buron Seminggu
Polisi menangkap pencuri mobil di Perumahan Cifest Hill Grand Devalley, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan di kawasan Pamulang, Tangsel. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian mobil di garasi rumah Perumahan Cifest Hill Grand Devalley, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial AH (30) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan pelaku mencuri mobi milik korban bernama Muhammad Wahidin (35). Pencurian terjadi pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari tempat bekerja. Namun, sesampainya di rumah, korban kaget mobil miliknya sudah tidak ada di rumah.

"Lalu korban juga melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka. Dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dengan nomor polisi G 1280 GA beserta BPKB motor, dan dua kunci mobil," kata Kukuh, Jumat (31/3/2023).

Kukuh menjelaskan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Cikarang Selatan. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi. 

Setelah mengecek rekaman CCTV serta mendapatkan keterangan sejumlah saksi sekitar, polisi langsung memburu pelaku.

"Pelaku diamankan seminggu kemudian di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB pagi," tuturnya.

Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku diamankan di Polsek Cikarang Selatan beserta barang bukti antara lain 1 unit Mobil Daihatsu Ayla 2015 warna putih dengan nomor polisi G 1280 GA dan 1 BPKB mobil Daihatsu Ayla, 2 kunci mobil serta 1 BPKB Honda Vario.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut