Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi
Advertisement . Scroll to see content

Curi Radio Tower Komunikasi di Cijeruk Bogor, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 06 Mei 2024 - 00:01:00 WIB
Curi Radio Tower Komunikasi di Cijeruk Bogor, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap dua pelaku percurian. (Foto: Ilustasi/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku percurian material tower komunikasi di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga adanya aksi pencurian tower komunikasi oleh pria berinisial EW. Pelaku beraksi dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRUS).

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku, mengakui perbuatannya," kata Hida dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).

EW pun memberikan informasi mengenai pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku lainnya yaitu S berperan menerima barang hasil curian tersebut.

"S ditangkap di rumahnya di Kampung Selawi setelah mengakui perannya menerima barang hasil curian di bawah tower. Sementara P dan seorang tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit RRUS, Jumper Roso 3 meter, kabel optic 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter dan katrol.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut