Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Advertisement . Scroll to see content

Cuti Bersama Lalu Lintas Jakarta Lancar, Ciputat Kebon Sirih 45 Menit

Senin, 11 Juni 2018 - 10:57:00 WIB
Cuti Bersama Lalu Lintas Jakarta Lancar, Ciputat Kebon Sirih 45 Menit
Situasi lalu lintas di Jakarta lengang saat libur Lebara. (Foto: Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kondisi lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya relatif lancar pada hari pertama cuti bersama Lebaran 2018. Waktu tempuh antara satu titik dengan titik lainnya bisa separuh dibanding hari-hari biasa.

Pantauan iNews.id, arus lalu lintas di sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan MH Thamrin lancar. Pengemudi mobil bisa memacu kendaraannya hingga 60 km per jam.

Budi Santosa, karyawan swasta yang berkantor di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mengaku hanya membutuhkan waktu 45 menit berkendara dari Ciputat, Tangerang Selatan, menuju  Kebon Sirih. Padahal di hari-hari biasa, waktu tempuhnya bisa mencapai 1,5 jam. “Lancar sekali lalu lintas hari ini, tidak ada titik kemacetan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (11/6/2018) pagi.

Dia menuturkan, biasanya di jalur Ciputat-Kebon Sirih banyak terdapat titik kemacetan. Titik dimaksud antara lain, Pertigaan Situ Gintung sampai dengan Sandratex di Jalan Juanda Ciputat, Bundaran Pondok Indah, Underpass Pondok Indah Mall, dan Jalan Sisingamangaraja di Jakarta Selatan.

Lalu lintas dari Depok, Jawa Barat, menuju Jakarta Pusat juga relatif lancar. Laju kendaraan hanya sempat tersendat sebentar di Perempatan Mampang, Jakarta Selatan. “Dari Depok ke Menteng hanya 1 jam, padahal biasanya 2 jam,” ujar Dayat, warga Depok yang berkantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tujuh hari kerja, yakni tanggal 11,12,13,14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Dengan demikian, total libur Lebaran tahun ini menjadi 10 hari, yakni dari 11 hingga 20 Juni 2018.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, keputusan ini didapat setelah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama dapat memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut