Daftar 11 Sungai di Jakarta Bakal Dipasangi Saringan Sampah, Cegah Mengalir ke Hilir
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengembangkan sistem saringan sampah di 11 sungai untuk mengurangi sampah yang terbawa aliran sungai hingga ke wilayah hilir. Sistem tersebut akan dikembangkan dengan mengacu pada pengelolaan sampah di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan.
"Kita akan mengembangkan penanganan yang seperti ini di 11 sungai yang ada di Jakarta. Jakarta sekarang ini kan ada 13 sungai yang ada dan salah satunya adalah ini, di Sungai Ciliwung ini," ungkap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau SSTBS, Senin (5/10/2026).
Sebelas sungai yang akan dikembangkan dengan sistem saringan sampah tersebut yakni Kali Sunter, Cipinang, Jatikramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
Menurut Pramono, penanganan sampah dari hulu penting dilakukan untuk mengurangi beban sampah yang terbawa aliran sungai hingga ke wilayah hilir. Dia pun ingin memastikan sampah dapat ditangani sejak dari ujung sebelum masuk ke Pintu Air Manggarai.
"Secara khusus saya ingin melihat sampah yang ditangani dari ujung. Karena sampah ini ditangani dari ujung sebelum masuk ke Manggarai," ujar Pramono.
Hampir 30 persen sampah yang melintas di Sungai Ciliwung diolah di fasilitas SSTBS. Sampah yang terkumpul kemudian diolah menjadi pupuk organik, media pakan maggot, serta sampah residu yang dipres untuk memenuhi kebutuhan sejumlah industri di sekitar.
"Sehingga dengan demikian penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana," lanjut dia.
Sejumlah sampah yang telah diolah di fasilitas SSTBS juga dikirim ke Pusat Olah Organik di Ciangir dan Cilincing dalam bentuk pupuk kompos.
Pramono meyakini sampah di Jakarta dapat tertangani dengan baik melalui berbagai sistem pengelolaan yang telah tersedia, seperti fasilitas SSTBS, TPS 3R, RDF Rorotan, dan RDF Bantargebang.
Dia menambahkan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta kini telah berubah dari pola angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Perubahan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah.
Editor: Rizky Agustian