Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Dampingi SPG di Cibubur Korban Pemerkosaan, RPA Partai Perindo: Hukum Maksimal Pelaku

Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:14:00 WIB
Dampingi SPG di Cibubur Korban Pemerkosaan, RPA Partai Perindo: Hukum Maksimal Pelaku
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum kepada sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi, yang diduga diperkosa dua orang perampok, Raeza (30) dan Jeremia (30). Kedua pelaku diharapkan dapat dihukum secara maksimal.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," ujar Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dia mengatakan, berkas kasus tersebut tengah diperbaiki setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk dilengkapi. Perkara itu, kata dia, sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.

"Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ (Polda Metro Jaya) untuk dilengkapi antara lain lokus delikti atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua, pertama di Bekasi juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor," kata Amriadi.

"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita mereka sudah memperbaikinya. Artinya dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," ujarnya. 

Meski demikian, dia menyebut penyidik belum berhasil mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh para tersangka. Dia menyebut, mobil itu merupakan barang bukti yang penting dan dapat menjadi penguat dalam kasus tersebut.

"Mobilnya belum ketemu. Karena itu merupakan barang bukti korban yang usianya 28 tahun dilakukan pencurian dengan kekerasan dan di dalam mobil itu dua orang itu melakukan pemerkosaan secara bergantian pada malam itu juga," katanya. 

Amriadi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang, kata dia, maka harus dilakukan pemberatan hukuman.

Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan kepada korban. Dia berharap majelis hakim dapat memutus secara maksimal perkara ini dengan adil.

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut