Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditpolairud Polda Metro Kerahkan Perahu Kecil Bantu Evakuasi Anak Sekolah terdampak Banjir Rob 
Advertisement . Scroll to see content

Debt Collector Memaki Iptu Evin saat Rampas Mobil Ajukan Restorative Justice

Selasa, 28 Februari 2023 - 06:10:00 WIB
Debt Collector Memaki Iptu Evin saat Rampas Mobil Ajukan Restorative Justice
Debt collector yang ditangkap setelah memaki-maki polisi mengajukan restorative justice. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lesly Wattimena, debt collector yang ditangkap setelah memaki-maki polisi saat merampas mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice. Langkah itu merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Pengacara Lesly, Hendry Noya mengatakan restorative justice tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan pihaknya mengajukan restorative justice terhadap dua laporan, baik yang dilayangkan Clara Shinta maupun Aiptu Evin yang dimaki-maki saat penarikan mobil milik Clara.

"Siapa pun yang ada didalam laporan polisi itu atau didalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Hendry mengatakan kliennya tersebut merupakan debt collector yang tengah menjalankan tugasnya. Dia mengatakan kliennya mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dalam menagih cicilan atau utang kepada debitur.

"Jadi, didalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," katanya.

Hendry mengatakan kliennya meminta maaf kepada masyarakat atas viralnya peristiwa penarikan mobil Clara Shinta yang berujung ditetapkannya 7 debt collector sebagai tersangka. Dia mengatakan kejadian tersebut mencoreng profesi debt collector.

"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," katanya.

Sebelumnya, viral para debt collector yang berupaya merampas mobil milik selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta sempat mengancam melakukan pembunuhan.

Hengki mengatakan para debt collector mengancam membunuh sopir Clara di parkiran mobil apartemen. Saat itu sang sopir baru selesai bertugas mengantar jemput majikannya. Lalu, datanglah kawanan debt collector dan merampas kunci mobil.

"Tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu," ujar Hengki. 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut