Delapan Kali Beraksi, Maling Motor di Cilincing Jual Hasil Curian Rp1,5 Juta Per Unit
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (11/3/2022). Komplotan ini diketahui sudah beraksi delapan kali.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan fakta itu terungkap berdasarkan pengakuan dua dari empat pelaku dan satu penadah. Para pelaku ini mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor beberapa kali.
“Pengakuan mereka udah delapan kali beraksi. Mereka cuma butuh waktu lima menit setiap kali beraksi. Kalau lebih dari lima menit ditinggal," kata Robinson di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Setelah berhasil menjalankan aksinya, komplotan ini kemudian menjual motornya dengan harga yang jauh lebih murah dari harga yang ada di pasaran.
Viral Pelaku Curanmor Todongkan Pistol usai Gagal Gasak Motor Warga di Cilincing
“Satu motor bisa Rp1 juta sampai Rp1,5 juta dilihat dari kondisi motor. Uang hasil penjualan motor hasil aksi (pencurian) ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," tuturnya.
Aksi komplotan bandit sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku yang berboncengan mengendarai satu motor.
Saat di lokasi, kedua pelaku memiliki peranan masing-masing. Satu pelaku memantau situasi dengan berada di motor dan satu pelaku berperan mengambil motor Honda Beat.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan pemeriksaan saksi maupun rekaman CCTV. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku berinisial IA dan AR di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
“Dari rekaman CCTV, ada warga yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku yang berambut pirang,” kata Robinson.
Usai menangkap kedua pelaku. Petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya satu pelaku penadah berinisial TC juga ditangkap.
“Setelah kami kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi dan pelaku I maupun R masih dalam upaya pengejaran kepolisian," tuturnya
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama