Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan Merdeka Selatan dan Barat
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup dua lajur, yakni Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Barat, Rabu (8/12/2021). Penutupan ini menyusul demonstrasi buruh di kawasan Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penutupan jalan dilakukan secara luas jika jumlah massa semakin bertambah. Dia menuturkan, jika jumlah massa menutupi kawasan Bundaran Patung Kuda, petugas menutup jalur dari Jalan Kebon Sirih.
"Kalau massanya sampai menutupi Bundaran Patung Kuda, tentu penutupan bakal kita laksanakan dari Kebon Sirih. Kalau massa sampai Kebon Sirih, penutupan bakal kita lakukan dari Sarinah," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, hingga siang ini puluhan ribu buruh sudah berkumpul pada dua titik, yakni Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota Jakarta. Para buruh berkonsentrasi menyampaikan pendapat di depan Gedung Sapta Pesona.
Pantauan di lokasi, puluhan bus yang mengangkut massa sudah terparkir di sepanjang Jalan Merdeka Selatan menuju Gambir. Selain itu, polisi juga sudah memasang barikade kawat berduri di dua lajur Jalan Merdeka Selatan.
Dalam tuntutannya, buruh mendesak pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Sebelumnya, Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Editor: Kurnia Illahi