Denda Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Terkumpul Rp2 Miliar Lebih
JAKARTA, iNews.id - Pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta masih terus terjadi. Hal itu dapat dilihat dari jumlah total denda pelanggar PSBB transisi yang terus bertambah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan denda yang dikumpulkan dari pelanggar PSBB transisi kini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Padahal pada 4 Agustus 2020 denda yang dikumpulkan baru mencapai Rp1,57 miliar.
"Uang denda pelanggar PSBB sudah terkumpul lebih dari Rp2 miliar," kata Widyastuti dalam webinar 'The Importance of Healthcare Leadership In The New Normal' di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Dia berharap sanksi denda yang diterapkan membuat masyarakat makin disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dalam kesempatan itu Widyastuti mengingatkan masyarakat disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak aman.
"Semua masyarakat kami harap menjadi agen perubahan agar tidak tertular atau menularkan orang lain," ucapnya.
Widyastuti menjelaskan pada 5 Agustus 2020, pasien positif covid-19 di Jakarta bertambah 357 jadi 23.266 orang. Sebanyak 7.611 masih dirawat atau diisolasi serta 14.760 pasien covid-19 sembuh dan 895 meninggal dunia.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif dibanding spesimen yang diperiksa di Jakarta saat ini 7,4 persen, sedangkan Indonesia sebesar 15,2 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Dia menjelaskan persentase kasus positif ini dianggap valid bila standar jumlah pemeriksaan yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya tidak memenuhi standar WHO, maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.
Widyastuti menjelaskan, WHO telah menetapkan standar jumlah tes PCR yaitu 1.000 orang per satu juta penduduk per minggu. Berdasarkan standar WHO itu, Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR minimum pada 10.645 orang per minggu atau 1.521 orang per hari.
"Saat ini jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan empat kali lipat standar WHO," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama