Derek Liar Ditangkap Polda Metro, Terungkap STNK Mati dan SIM Tidak Sesuai
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi derek liar yang memeras sopir truk, Kamis (15/4/2021). Pelaku dikenakan pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelaku dikenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas. Dia menuturkan, STNK mobil derek pelaku telah habis masa berlakunya sejak 2012 dan SIM yang digunakan SIM A, seharusnya SIM B1.
"Sementara yang bersangkutan kita kenakan Pasal 287 tentang rambu (mundur dari off ramp) dan Pasal 288 tentang STNK dan SIM," ujar Sambodo di depan Gedung Satpatwal Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pelaku berinisial YJ dengan kendaraan derek nomor pelat kendaraan B-9106-KY hanya dijerat dengan UU Lalu Lintas karena pihak korban belum membuat laporan ke polisi.
"Sementara ini masih kita dalami dijerat dengan Pasal 287 dan Pasal 288 UU LLAJ terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu," kata Yusri.
Pengemudi derek liar itu ditangkap setelah aksinya viral di media sosial (medsos). Saat itu pengemudi derek liar itu memakasa pengendara truk untuk menggunakan jasanya di Exit Tol Halim, Jakarta Timur.
Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.
"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ucap korban dalam rekaman video viral tersebut.
Editor: Kurnia Illahi