Dharma Pongrekun Ajukan Gugatan ke Bawaslu usai Tak Lolos Verifikasi Cagub Independen
JAKARTA, iNews.id - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta. Keduanya dinyatakan tak lolos calon independen oleh KPU DKI.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyebutkan, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny saat dihubungi awak media, Kamis (20/6/2024).
Benny memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut. Pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam memproses penanganan perkara sengketa itu.
“Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil. Dalam proses penanganan perkara sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari,” katanya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024. Hasilnya, Dharma dan Kun kembali dinyatakan tak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Menurut KPU DKI, dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari minimal 618.968 orang.
"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dikutip Kamis (20/6/2024).
Editor: Faieq Hidayat