Diajak Staycation Atasan, Karyawati Cikarang Bawa 2 Saksi ke Polres Bekasi
BEKASI, iNews.id - Karyawati AD (24) di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pelecehan modus staycation membawa dua saksi ke Polres Metro Bekasi. AD melapor modus pelecehan itu kepada polisi.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana, penyidik mengajukan ada 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan tersebut.
"Untuk pelapor sendiri hari ini tadi dimulai dari jam 10.30 WIB ya kita sudah mulai BAP untuk korban tadi,"kata Untung di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Proses pemeriksaan, masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya setelah terdapat keterangan baru yang digali penyidik dari para saksi.
Menaker Pastikan Usut Tuntas Kasus Karyawati Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak
"Kemungkinan nanti ada tambahan," tuturnya.
Sebagai informasi, salah satu korban staycation yang sudah melapor ialah AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu kemarin.
Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecrhan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq