Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Staf Desa di Gowa Digerebek Istri Sah Saat Bersama Selingkuhan di dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Dibakar Cemburu, Pria Bunuh Selingkuhan Pacarnya di Indekos Tebet

Senin, 13 April 2020 - 16:47:00 WIB
Dibakar Cemburu, Pria Bunuh Selingkuhan Pacarnya di Indekos Tebet
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial FT ditemukan tewas di kamar indekos di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan. FT diketahui tewas setelah dibunuh pria berinisial DSS (30).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan kejadian itu terjadi pada 24 Maret 2020 lalu. DSS membunuh FT karena cemburu korban kepergok berduaan dengan kekasih pelaku. FT ditemukan tewas di indekos pacar DSS berinisial S.

"Motif pembunuhan karena pelaku cemburu pacarnya bersama laki-laki lain," kata Yusri di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Kejadian bermula saat DSS datang ke indekos pacarnya. Namun pelaku tidak bisa membuka pintu kamar karena terkunci. DSS kemudian memaksa masuk sambil bertanya pada pacarnya.

"Kamu sama siapa di dalam?Pelaku bertanya demikian. Kemudian S menjawab sendirian," ujar Yusri.

Kemudian DSS terus memaksa masuk sambil menggedor pintu. S akhirnya membuka pintu keluar kemudian menghalangi pelaku agar tidak masuk menggeledah kamarnya. Tidak terima dihalangi, DSS membanting pacarnya sendiri dan masuk ke dalam.

"Pelaku akhirnya masuk dan menemukan korban FT yang sedang bersembunyi di samping lemari," ujar Yusri.

DSS langsung berkelahi dengan korban FT. Saat berkelahi pelaku disebut membawa pisau yang digunakan untuk menusuk tubuh korban beberapa kali hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan, DSS kabur.

"Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah restoran di Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok," kata Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DSS diancam dengan pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut