Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Bagikan Kalender di Sekolah, Caleg Gerindra Diperiksa Bawaslu

Senin, 04 Februari 2019 - 15:22:00 WIB
Diduga Bagikan Kalender di Sekolah, Caleg Gerindra Diperiksa Bawaslu
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (Foto: iNews/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur tengah mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Caleg DPRD DKI Dapil 4 Zuhdi Mamduhi. Caleg dari Partai Gerindra itu diduga membagikan alat peraga kampanye (APK) berupa kalender pencalegannya di Madrasah Ibtibadiyah (MI) Nurul Huda, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.

“Saat ini, kami bersama Sentra Gakkumdu Jakarta timur tengah memproses penanganan dengan menjadwalkan pemanggilan caleg yang bersangkutan, hari ini. Namun kami belum mendapat konfirmasi apakah beliau hadir atau tidak,” kata Anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syafrufin dalam keterangannya, Senin (4/2/2019).

Dalam kasus ini, Bawaslu manyatakan sudah memeriksa pihak sekolah, seperti guru dan kepala sekolah. Pihak sekolah, kata Ahmad mengakui ada pembagian kalender bergambar caleg tersebut.

“Informasi dari saksi yang kita panggil saat klarifikasi sebelumnya, di situ terjadi pembagian rapot di kelas dan dibagikan juga kalender," ujar dia.

Ahmad mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Bawaslu masih mendalami perkara ini selama 14 hari kerja sebelum memutuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kampanye.

“Kami memulai penanganan dugaan pelanggara kampanye sejak tanggal 21 Januari. Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja," ucap dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut