Diduga Cabuli 2 Murid Remaja, Ustaz di Tangerang Dilaporkan ke Polisi
TANGERANG, iNews.id - Seorang ustaz di Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten bernama Saiful dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja yang saat itu merupakan muridnya. Pelaporan disampaikan keluarga korban.
Dua korban diketahui berinisial A (15) dan R (16). Keduanya merupakan mantan murid dari sang ustaz yang disebut berprofesi sebagai seorang guru ngaji dengan modus akan diisi “ilmu”.
Salah satu pihak keluarga, yakni paman dari korban berinisial A, Firmansyah menjelaskan kronologi perlakuan yang dialami keponakannya dan satu orang rekannya.
"Awalnya itu ponakan saya A bersama dengan R diminta untuk datang ke rumah dia (Saiful) dalihnya diisi (diisi) ilmu," ucap Firmansyah di kediamannya, Senin (1/11/2021).
Firmansyah menuturkan keponakannya mendatangi kediaman sang ustaz seorang diri. Kemudian A disebutnya diminta untuk membuka baju hingga sang ustaz diduga memegang kemaluan korban.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," ujarnya.
Nahas, tak hanya A, rupanya Firmansyah menjelaskan R diduga pula mendapat tindak fisik dari sang ustaz.
"R juga sama, disentuh (payudara). Bahkan R ini diminta untuk mandi kembang di salah satu bilik. Dia diminta mandi kembang dengan keadaan bugil," ujarnya.
Dari kejadian ini, Firman menjelaskan keadaan keponakannya kini masih trauma.
"Ya masih trauma sampai sekarang. Karena dua orang ini murid harus menurut pada gurunya," katanya.
Atas kejadian ini Firman mengaku sudah melaporkan kejadian ini sejak Agustus 2021 ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat laporan LP/B/909/VIII/2021/SPK/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dengan aduan perbuatan cabul terjadap anak.
"Udah lapor dari bulan Agustus 2021. Tapi emang belum ada lanjutannya," tuturnya.
Di sisi lain, Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan polisi akan memanggil terlapor.
"Hari ini penyidik menunggu kehadiran saksi terlapor. Kalau tidak hadir akan segera dilakukan gelar kasus," katanya.
Editor: Rizal Bomantama