Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Hina Nabi, Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:18:00 WIB
Diduga Hina Nabi, Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Carlos Roy Fajarta).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi terkait penistaan terhadap agama. Pernyataan Joseph yang dinilai menodakan agama itu sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, postingan Joseph Suryadi di media sosial dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.

"Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).

Dia menuturkan, dalam kasus tersebut polisi telah menyita barang bukti berupa handphone (HP) milik tersangka. Barang bukti lainnya, kata dia satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, flash disk dan KTP.

"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," tuturnya.

Kasus tersebut berawal dari ramai di media sosial tagar tangkap Joseph Suryadi setelah salah satu akun di Twitter memposting dua foto, salah satunya menampilkan gambar pria dan perempuan. 

Pada gambar tersebut tertulis kalimat yang dinilai melecehkan dan menghina Nabi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut