Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Siapkan Anggaran Rp16 Triliun untuk Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Langgar Kode Etik soal KUA-PPAS DKI, Anggota DPRD PSI Bisa Dipecat

Selasa, 05 November 2019 - 18:58:00 WIB
Diduga Langgar Kode Etik soal KUA-PPAS DKI, Anggota DPRD PSI Bisa Dipecat
Warga DKI melaporkan politikus PSI, William Aditya Sarana, ke Badan Kehormatan DPR DKI Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta tengah memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana. William dilaporkan lantaran membocorkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) yang semestinya masih menjadi pembahasan internal Pemprov DKI dan DPRD.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi mengatakan, bila dalam proses pemeriksaan William terbukti bersalah maka sejumlah sanksi telah menunggunya. William, kata dia, bisa diberikan sanksi tertulis, teguran lisan, hingga pemecatan sebagai anggota dewan bila pelanggarannya sudah tak bisa ditoleransi.

“Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa,” kata Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Ahmad menyebutkan, sanksi yang dikeluarkan BK DPRD DKI dilakukan dengan pertimbangan matang. Dia berharap, apapun hasil pemeriksaan nanti, bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota DPRD. “Tapi enggak semudah itu. Saya sih berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi jaga nama baik kita (DPRD), ya mestinya harus hati-hatilah. Dalam demokrasi pun tetap aja ada batasan-batasan,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, saat ini banyak pihak berpendapat bahwa unggahan soal draf KUA-PPAS DKI Jakarta di media sosial sengaja dilakukan William untuk memojokan Gubernur Anies Baswedan.

Dia pun mengingatkan, antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta adalah mitra kerja. Dengan begitu, bila ada kekeliruan yang dilakukan eksekutif, DPRD sebagai pengawas pemerintah bisa menegurnya dengan cara yang beradab dan sesuai dengan norma yang berlaku.

“Kita jaga itu anggota dewan dengan gubernur sama-sama unsur penyelenggara pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten kota kan. Beda dengan DPR pusat. Jadi kalau ada kekeliruan, gubernur katakanlah keliru, kan kita telepon, datang, bisa ngingetin gitu lho. Tidak bisa menyudutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar kode etik karena membocorkan dokumen KUA-PPAS DKI 2020.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan). William dianggap sebagai biang kerok kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta karena menyebarluaskan draf anggaran itu di media sosial.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut