Diduga Miliki Sabu, 2 Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Ditangkap
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menggerebek Kantor Yayasan Matahati Adiksi Indonesia di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak dua pekerja yayasan rehabilitasi narkoba berinisial DV dan UM ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Keduanya diduga memesan paket narkoba melalui seorang pengedar yang sudah tertangkap ditangkap berinisial ER.
"Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan tiga orang, antara lain saudari ER, saudara D dan saudara U karena dugaan memiliki satu paket plastik diduga sabu-sabu dan tujuh pil diduga ekstasi. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/5/23).
Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/5/2023) sore. Sejumlah polisi mendatangi kantor yayasan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba itu.
Sempat terjadi perdebatan di pintu masuk sebelum akhirnya petugas berhasil masuk ke dalam.
Staf Khusus Wali Kota Tangsel, Imam Mahendra, selaku pemilik yayasan membantah polisi mengamankan barang bukti narkoba dalam penggerebekan itu. Menurutnya, barang bukti itu telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," ujar Imam.
Dia juga menjelaskan status UM dan DV yang saat diamankan berada di kantornya. Dikatakan, UM merupakan mantan pengguna narkoba yang telah rampung menjalani rehabilitasi lalu mengajukan diri bekerja di Yayasan Matahati Adiksi.
"Setelah menjalani rehabilitasi, atas keinginannya sendiri saudara UM mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan Yayasan Matahati sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat menjadi karyawan atau pegawai yayasan," kata Imam.
Sedangkan DV, lanjutnya, merupakan mantan konselor Lapas Tangerang. DV berada di kantor Yayasan Matahati Adiksi untuk menemui temannya berinisial AL yang tengah berproses menjadi pegawai tetap yayasan.
"DV adalah seorang konselor Lapas Tangerang yang pada Januari 2023 kontraknya tidak di perpanjang. Di masa habis kontraknya saudara DV sering berkunjung ke yayasan untuk menemui temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan atau pegawai tetap," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian