Diduga Provokator Tawuran di Tambora, Kurir Barang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Kurir barang berinisial MA alias Botak ditangkap polisi. Pelaku diduga menjadi provokator tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (2/1/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, saat ditangkap petugas mendapati pelaku memiliki beberapa barang bukti senjata seperti celurit, pedang dan stik golf.
"Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Aksi provokasi itu bermula ketika MA bertemu dengan rekannya berinisial AA di kawasan Tebet usai bekerja mengantar barang dari Depok. Dalam pertemuan tersebut, MA mengajak AA untuk melakukan aksi tawuran dengan menyerang kelompok pemuda di wilayah Duri Selatan, Tambora.
Alhasil, AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu (2/1) dini hari. Polisi pun menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran tersebut.
Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA. Barang bukti yang disita digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat