Dihujani Kritik karena Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan Anies
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan mengenai kontroversi reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. Anies menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol dikeluarkan sebagai landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anies menuturkan, sekarang ini sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol sejak 11 tahun lalu. Lahan ini berasal dari kerukan lumpur dan tanah dari 13 sungai besar dan lebih dari 30 waduk. Selama 11 tahun, lahan tersebut belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan.
"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar Anies dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Untuk diketahui, melalui Kepgub 237/2020 Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Reklamasi ini juga akan dimanfaatkan untuk perluasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare sehingga total menjadi 155 hektare.
Pemberian izin ini pun seketika menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan mengecam Anies karena dianggap mengingkari janji politiknya saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Anies menegaskan, kendati memberi izin, pengelola Ancol diwajibkan menyiapkan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tidak hanya itu, mereka juga mesti memenuhi seluruh kewajiban turunan dari Amdal tersebut.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menjelaskan, pengembangan lokasi lahan 20 hektare tersebut selama ini dan nanti tidak akan bermasalah karena berada kawasan Ancol yang jauh dari kawasan perkampungan nelayan.
Pada lahan 20 hektare tersebut akan dibangun museum sejarah Nabi seluas 3 hektare dan sisanya kawasan tersebut akan dijadikan pantai terbuka untuk publik.
“Proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan akan mengikuti proses hukum yang ada dan pelaksanaannya pun nanti akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal,” kata dia.
Mengenai luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hektare, Anies menyebut itu karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan. Tanah hasil pengerukan itu akan dibuang ke kawasan Ancol, termasuk tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.
Kendati demikian, Anies memastikan, reklamasi Ancol tersebut berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sebelumnya.
"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujar cucu Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan ini.
Editor: Zen Teguh