Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Diklarifikasi soal Kerumunan di Petamburan, Ini Respons Anies Baswedan

Senin, 16 November 2020 - 18:35:00 WIB
Diklarifikasi soal Kerumunan di Petamburan, Ini Respons Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemprov telah melaksanakan ketentuan sesuai pergub untuk mencegah kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diklarifikasi polisi soal kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Anies belum mau memberi tanggapan soal surat pemanggilan pada Selasa (17/11/2020) besok.

Namun dirinya menegaskan Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan tindakan sebelum kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu terjadi. Mantan menteri pendidikan itu menilai penanganan kegiatan kerumunan di Petamburan itu sudah dilakukan secara proaktif.

Yang pertama Anies menyebut Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara perihal ketentuan yang harus ditaati. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP telah melakukan penindakan sanksi administrasi.

"Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," kata Anies ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Anies kemudian menyinggung pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2020. Menurutnya tak ada surat peringatan untuk mengingatkan penyelenggara Pilkada 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ujar Anies.

Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan kurang dari 24 jam. Dia mengklaim Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan seluruh ketentuan peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Jadi yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut