Dilaporkan Hilang, Gadis 14 Tahun di Bekasi Diperkosa 2 Pria dan Disekap 3 Hari
BEKASI, iNews.id – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan dua pria dewasa. Korban yang sempat dikabarkan menghilang selama beberapa hari akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga di sebuah rumah kosong setelah melacak keberadaannya melalui GPS ponsel.
Selain disekap selama tiga hari, korban juga dicabuli berulang kali oleh kedua pelaku setelah sebelumnya dicekoki minuman memabukkan.
Menurut keterangan Anton, salah satu anggota keluarga korban, penyekapan berawal saat korban sedang bermain di area folder air kawasan Ciketing Udik, Bantargebang. Korban didekati oleh dua pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Korban yang tidak curiga kemudian mengikuti para pelaku, namun ia justru dibawa ke rumah kosong di Jalan Raya Narogong, Pangkalan Enam, Bantargebang. “Di rumah kosong itulah korban disekap dan dicabuli berulang kali hingga tak sadarkan diri,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Anton mengungkapkan bahwa orang tua korban yang panik mencari anaknya, berusaha melacak keberadaan korban melalui GPS ponsel yang tersambung. Korban ditemukan dalam kondisi lemas di rumah kosong tersebut.
Saat keluarga dan warga menggerebek rumah kosong itu, satu pelaku berinisial AM yang diketahui bekerja sebagai kuli bongkar terpal sampah di TPST Bantargebang berhasil diamankan warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Keluarga korban menduga bahwa selain melakukan penyekapan dan pencabulan, pelaku juga hendak menjual korban melalui media sosial. Beruntung, dugaan aksi perdagangan orang (TPPO) ini berhasil digagalkan setelah pihak keluarga menemukan korban.
Pasca-kejadian, orang tua dan keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan kasus tersebut baru dilaporkan. Penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kini tengah menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan pencabulan anak di bawah umur ini.
Editor: Kastolani Marzuki