Dilaporkan Kasus Sengketa Tanah, Wali Kota Bekasi Segera Dipanggil Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen) terkait dengan kasus sengketa tanah. Pepen sempat minta penjadwalan ulang.
Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi proses pemeriksaan Pepen, pada hari Senin (8/3/2021) hari ini.
"Oh belum, nanti kita lihat (kapan agenda pemanggilan ulang)," kata Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Dia menyampaikan polisi telah mengagendakan proses pemanggilan pada hari Jumat (5/3/2021) kemarin. Akan tetapi, saat itu Pepen menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir.
Kasus KDRT di Cimahi Masih Marak, Penyebabnya Didominasi Faktor Ekonomi
"Harusnya Jumat kemarin, cuma beliaunya masih di luar kota. Jadi masih ditunda," ujarnya.
Untuk diketahui, proses pemanggilan ini sebagai tindak lanjuttanggal 5 Oktober 2020 perihal perintah dimulainya penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 256 KUHP, yang terjadi pada tahun 2015 di Kota Bekasi, atas nama pelapor Andy Iswanto Salim, dengan terlapor Rahmat Effendi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq