Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penipuan, Ini Kata Ketua DPRD DKI
JAKARTA, iNews.id – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Adapun pelapor dalam kasus ini adalah mantan sekretaris daerah (sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail.
Ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Edi mengaku tak pernah kenal dengan pelapor. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bahkan mengatakan tak pernah punya urusan yang berhubungan dengan Provinsi Riau.
“Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau,” ujar Edi saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/4/2018)
Edi pun menuding pihak pelapor hanya mencari sensasi ketenaran dengan mencari masalah dengan dirinya. “Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimana pun saya ini ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar,” ucapnya.
Mengenai tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya, Edi akan menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya. Dia enggan memberikan komentar apa pun terkait proses hukum yang akan dijalaninya ke depan.
“Untuk proses hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi,” kata Edi.
Kuasa hukum Zaini, William Albert Zai, mengaku telah melaporkan kasus dugaan penipuan antara kliennya dan Edi sejak 30 April 2018. Menurut William, Edi diduga menipu kliennya dengan cara mengiming-imingi Zaini agar bisa menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Riau.
Edi diduga meminta Zaini membayar sejumlah Rp3,2 milliar secara tunai, dilakukan secara bertahap. “Menurut keterangan klien kami seperti itu,” ucap William.
Editor: Ahmad Islamy Jamil