Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Dinar Candy Tak Ditahan, Polisi Kenakan Wajib Lapor

Kamis, 05 Agustus 2021 - 22:50:00 WIB
Dinar Candy Tak Ditahan, Polisi Kenakan Wajib Lapor
Polisi mengenakan wajib lapor bagi Dinar Candy yang ditetapkan sebagai utersangka kasus dugaan pornografi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DJ Dinar Candy (DC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Meski resmi menjadi tersangka, DInar Candy tidak ditahan oleh Polres Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Dinar Candy dikenakan wajib lapor. Seperti diketahui penetapan status tersangka menyusul aksi Dinar Candy memprotes kebijakan PPKM dengan berbikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Dikenakan wajib lapor,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021)

Dalam kesempatan tersebut, Azis menegaskan belum akan melakukan penahanan kepada tersangka. Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif

“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinar telah diamankan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyusul aksi berbikininya saat memprotes kebijakan PPKM. Dinar diamankan saat keluar dari rumah kerabatnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) siang.

Malamnya, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Azis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut