Dinkes Bogor Ingin ODGJ Punya NIK Agar Pelayanan Maksimal
BOGOR, iNews.id - Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerahnya agar memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu identitas. Hal itu untuk memudahkan melakukan penanganan.
"Kita dorong ke keluarga untuk dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah di Cibinong, Bogor, Selasa (26/7/2022).
Dinsos melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor melakukan upaya mempermudah ODGJ untuk memperoleh surat-surat kependudukan.
"Awalnya terus terang saja mereka itu kesulitan dalam mendapatkan akses di kependudukan, sementara untuk mendapatkan akses-akses bantuan perlindungan sosial dasarnya adalah mereka harus punya administrasi kependudukan," bebernya.
Disebutkan berdasarkan data Dinsos, jumlah penyandang disabilitas mental di Kabupaten Bogor yang telah berhasil dilakukan pendekatan dan pendataan hingga pertengahan tahun 2022 tercatat ada 2.767 orang.
Meski begitu, sebagian ODGJ di Kabupaten Bogor sudah dirujuk ke rehabilitasi sosial melalui rujukan ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor, untuk menerima pelayanan medis.
“Yang sudah dalam proses rehabilitasi medis itu hampir setengah dari jumlah tersebut, mereka sudah secara rutin melakukan pengobatan dengan didampingi para pendamping disabilitas mental,” kata Dian.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq