TANGERANG SELATAN, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan puskesmas rawat inap. Saat ini dari tujuh kecamatan yang ada, hanya sembilan puskesmas yang melayani rawat inap.
Kepala Dinkes Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya bekerja di puskesmas rawat inap, tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan dialihkan ke puskesmas lain.
55.000 Keluarga Terdampak Badai dan Banjir di Gaza
"Enggak, hanya relokasi saja. Bagi yang membutuhkan layanan mendesak, bisa juga menghubungi hotline PKM yang ada. Bisa menghubungi 119 juga. Bisa (dijemput juga)," ujar Allin di Tangerang, Jumat (1/10/2021).
KSAL Sebut Indonesia Kekurangan Pelaut, Padahal Banyak Sekolah Pelayaran
Dia mengimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan mendesak dan jauh dari lokasi puskesmas rawat inap, bisa menghubungi 119 dan dijemput jika membutuhkan pertolongan darurat.
"Kalau jam kerja, pukul 07.30 WIB-14.00 WIB, bisa ke PKM non rawat inap juga. Bisa dong, untuk gawat darurat dan melahirkan selama masih jam kerja," katanya.
Anies: Kota Miliki Ritme Kehidupan Dinamis, Selalu Berubah dan Berkembang
Sementara di luar jam kerja, kata dia harus ke puskesmas rawat inap. Penerbitan ini, lanjut dia mulai diberlakukan 4 Oktober 2021.
Dia mengingatkan, masyarakat yang membutuhkan rawat inap di puskesmas dan layanan darurat, jangan sampai salah alamat atau bisa menghubungi hotline ke 119.
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku