Diperiksa soal Laporan Terhadap Artis Lucky Alamsyah, Roy Suryo: Saya Korban Penyerempetan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). Dia diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh artis Lucky Alamsyah.
Dia mengatakan, saat ini status Lucky Alamsyah sebagai terlapor terkait postingan di instatory Instagram yang dinilai tidak sesuai fakta.
"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari apa yang kami laporkan beberapa hari lalu tentang laporan pencemaran nama baik pemutarbalikkan fakta dan fitnah yang dilakukan oleh suadara LA (Lucky Alamsyah)," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).
Menurutnya, Lucky Alamsyah telah memutarbalikkan fakta yang terjadi 22 Mei 2021. "Dalam perjalanan saya menuju salah satu TV swasta. Apa yang terjadi itu sama sekali ditukar, harusnya saya menjadi korban penyerempetan, disebut mantan menteri RA melakukan tabrak lari," ucapnya.
Dia menilai perbuatan Lucky Alamsyah melanggar Pasal UU ITE, UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 juncto Pasal 15 dan KUHP di Pasal 310 dan 311.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi, ada Pak Edy Nugroho, Ibu Theresia dan Pak Pitra Romadoni," katanya.
Editor: Kurnia Illahi