Diputar Balik Petugas Penyekatan, Pengendara: Saya Kira PPKM Darurat Enggak Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id - Ratusan kendaraan diputar balik petugas saat melintas di pos penyekatan Jalan Raya Bogor perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu (21/7/2021). Mereka tidak diizinkan melintas menuju Jakarta karena tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Salah satu pengendara yang diputar balik, Ilman (28) mengatakan, tidak mengetahui ada perpanjangan PPKM Darurat. Dia hanya mengetahui informasi tentang kasus positif Covid-19 menurun dan angka kesembuhan meningkat.
"Saya tahu informasi dari TV itu kan katanya ada lonjakan angka kesembuhan dan penurunan kasus Covid-19. Jadi saya kira PPKM darurat engga diperpanjang," ujar Ilman di pos penyekatan Jalan Raya Bogor, Rabu (21/7/2021).
Pengendara lainnya, Sulaeman (40) juga tidak mengetahui ada perpanjangan PPKM Darurat. Dia dari Depok menuju Jakarta, namun diminta putar balik oleh petugas penyekatan.
"Saya kira engga diperpanjang, jadi saya berani keluar rumah, habisnya minim informasi. Eh tahunya malah masih ada pemeriksaan," kata Sulaeman di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir, Selasa (20/7/2021). PPKM Level 4 berlaku 21-25 Juli 2020.
Editor: Kurnia Illahi