Diputus Bersalah, Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Didemosi ke Luar Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan hukuman etik dan administrasi pada Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur. Dia dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan putusan itu diambil usai Bid Propam Polda selesai menggelar sidang etik dan profesi. Sidang digelar selama kurang lebih tiga pukul 14.00-17.15 WIB, Jumat (17/12/2021).
"Kemudian putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Atas pelanggaran tersebut Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi juga akan dipindahkan ke luar wilayah Polda Metro Jaya.
"Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Ini Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi (dipindah ke jabatan yang lebih rendah)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat seorang warga mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Jakarta Timur. Dia membagikan ceritanya ke akun media sosial @kumalameta. Lewat unggahannya itu, dia turut menampilkan rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.
Korban lantas melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pulogadung. Namun, anggota polisi yang bertugas justru menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri. Anggota itu juga mengatakan kepada korban percuma mencari pelakunya.
"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," tulis unggahan itu.
Editor: Rizal Bomantama