Dirlantas Polda Metro: Kamera ETLE Juga Rekam Segala Tindak Kejahatan di Jalanan
JAKARTA, iNews.id- Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata tak hanya digunakan menilang pelanggar lalu lintas. Kamera ETLE juga akan merekam segala tindakan kejahatan dan kriminalitas di jalanan.
"Jadi selain peristiwa kecelakaan lalu lintas nantinya ETLE ini bisa meng-capture tindakan kejahatan atau kriminalitas. Artinya begini ketika terjadi pencurian kendaraan bermotor pencurian mobil atau misalnya pelaku penganiayaan yang kemudian melarikan diri itu kan nanti kita bisa ketangkap dari situ," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Kamera ETLE memiliki fungsi deteksi dini terhadap pelaku kejahatan maupun kendaraan yang sedang diincar kepolisian. Sebab, kamera ETLE dilengkapi sistem alarm yang akan berbunyi jika merekam kendaraan incaran polisi.
"Mobil-mobil yang dicurigai, mobil yang sedang dicari. Karena kita punya alarm sistem. Kalau ada kendaraan yang kita curiga dan kita masukan di sistem dan kendaraan itu melewati titik tertentu maka akan ada alarm yang berbunyi," ujarnya.
Video Polda Metro Jaya Akan Resmikan 98 ETLE Statis dan 30 Portabel
Sambodo menjelaskan dengan ETLE, polisi tidak lagi menghentikan kendaraan pelaku kejahatan itu. Para pelaku kejahatan secara otomatis terekam dengan jelas.
Prittt! ETLE Siap Beroperasi, Selengkapnya di iNews Siang Senin Pukul 11.00 WIB
"Dia tinggal ke kantor balik, dia keluarkan semua recording kemudian ada foto yang jelas melanggar kita verifikasi datanya sesuai kemudian kita kirimkan. Nah setelah kita berikan surat konfirmasi," tuturnya.
Dia yakin dengan kamera ELTE nantinya dapat meminimalisir tingkat kriminalitas di Jakarta. Selain itu, mempermudah polisi mengidentifikasi dan pelacakan pelaku kriminalitas.
"Bisa dibayangkan di Jakarta saja sudah ada 150 kamera ETLE, semakin sempit ruang gerak kriminalitas, orang atau pelaku tidak akan bisa kabur," ujarnya.
Editor: Ibnu Hariyanto