Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Disawer Doni Salmanan Rp1 Miliar, Reza Arap Kembalikan Rp950 Juta ke Polisi

Senin, 28 Maret 2022 - 17:58:00 WIB
Disawer Doni Salmanan Rp1 Miliar, Reza Arap Kembalikan Rp950 Juta ke Polisi
Reza Arap telah mengembalikan uang yang diberi Doni Salmanan (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan Youtuber Reza Arap telah mengembalikan uang Rp950 dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan. Ada biaya admin 5 persen dari Rp1 miliar yang diberikan Doni Salmanan.

"Rp950 juta, dari platform Social Buzz dipotong 5 persen," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022). 

Menurut Reinhard, pengembalian uang itu tidak dilakukan langsung oleh Reza Arap melainkan pengacara yang memberikan uang tersebut. 

"Jadi murni Reza Arap terima Rp950 (juta)," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut