Disdik DKI Cabut KJP 2 Pelajar SMP dan SMK yang Terlibat Tawuran di Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Pusat Wilayah II mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dua siswa karena terlibat tawuran. Mereka pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kasudin Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II Bambang Eko Prabowo mengatakan hal ini wajib diterapkan agar pelajar di Jakarta Pusat tidak berani melakukan tawuran di kemudian hari. Apalagi tawuran makin meresahkan warga Jakarta.
"Pencabutan KJP merupakan hal berat, namun itu harus dilakukan. Semoga ini menjadi yang terakhir," ucap Bambang, Selasa (1/8/2023).
Bambang menjelaskan pencabutan KJP ini dilakukan sesuai dengan prosedur. Pihaknya lebih dulu menerima laporan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan terlibat aksi kriminalitas. Selanjutnya meminta konfirmasi kepada orang tua terduga pelaku.
Dia mengimbau kepada pihak sekolah untuk mengarahkan siswa dan siswinya untuk segera pulang ke rumah usai kegiatan belajar selesai. Hal itu dilakukan guna mencegah aksi tawuran.
"Jadi setelah jam sekolah selesai, selain peserta ekstrakurikuler semua siswa diminta untuk pulang," ucap Bambang.
Aturan ini juga sebelumnya telah ditegaskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mendatangi SMPN 188 Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023). Heru tidak segan-segan mencabut program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) para siswa yang berani tawuran.
"Kan kita sudah komitmen, namanya anak mendapatkan KJP harus sekolah benar-benar, kalau tawuran saya pasti akan cabut," ujar Heru.
Heru juga meminta jajaran sekolah mengawasi para siswanya agar tidak melakukan tawuran. Dia bahkan bakal memberikan sanksi kepada kepala sekolah jika peserta didiknya melanggar aturan tersebut.
"Tawuran kan ada pengawas sekolah, ada kepala sekolah. Wajib sekolah mengantispasi ini, kalau ada tawuran ya tanggung jawab kepala sekolah itu," katanya.
Editor: Rizal Bomantama