JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021. Surat tersebut mengatur tahun ajaran baru 2020/2021.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menegaskan 13 Juli 2020 bukan pembukaan sekolah, tapi tahun ajaran baru. Sekolah dibuka menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Viral! Helikopter Rusia Jatuh Tewaskan 5 Orang: Ekor Patah, Masih Nekat Terbang lalu Hantam Rumah
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Nahdiana mengatakan perubahan tahun ajaran bisa dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pandemi virus Corona atau Covid-19 jadi pertimbangan utama.
DKI Tetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021, Sekolah Dibuka 13 Juli
"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Nahdiana.
Berikut ini pernyataan lengkap Nahdiana mengenai tahun ajaran baru di DKI Jakarta:
Jakarta – Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang Pemerintah Provinsi DKI menetapkan hari pertama masuk sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan selama satu tahun, dimana permulaan Tahun Pelajaran Baru dimulai pada tanggal 13 juli 2020 dan berakhir pada tanggal 25 juni 2021.
Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku