JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memiliki petunjuk teknis (juknis) terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Juknis tersebut jika Ibu Kota kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, juknis berdasarkan SKB 4 Menteri dan SK Kadis Nomor 1363 Tahun 2021 yang mengatur PTM sesuai dengan kondisi pandemi di Jakarta.
Drone Shahed 136, Kunci Ketangguhan Iran dalam Perang Melawan Israel dan AS
Namun, kata dia hingga kini belum ada instruksi dari pemerintah pusat atau Pemprov DKI untuk menghentikan PTM di sekolah. "Artinya, pada juknis dijelaskan jika wilayah DKI memasuki PPKM Level 3, maka skenario PTM diubah menjadi seperti pada 2021," ujar Taga di Jakarta, Selasa (12/1/2022).
Kasus Covid-19 di DKI Kembali Meningkat, PTM 100 Persen di Bekasi Dibatalkan
Dia mengungkapkan, dalam juknis tersebut dijelaskan siswa akan menjalani PTM hanya tiga hari, yakni Senin, Rabu dan Jumat. Sementara, kapasitas kelas hanya 50 persen serta pembelajaran hanya empat jam.
"Pembelajaran blended kalau PPKM Level 3 campuran, sebagian di rumah dan sebagian PTM. Tapi kalau PPKM Level 4, sesuai juknis dan SKB 4 menteri, semua pembelajarannya daring," ucapnya.
Menurutnya, saat ini Jakarta masih PPKM Level 2. Sesuai juknis tersebut, lanjut dia siswa masih diperbolehkan untuk mengikuti PTM terbatas 100 persen.
"Kalau sekarang masih PPKM Level 2, PTM terbatas 100 persen," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi