Disdik DKI Tegaskan Siswa Numpang KK Orang Lain Tak Bisa Daftar PPDB 2024
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan siswa yang menumpang Kartu Keluarga (KK) orang lain tidak dapat mendaftar seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aturan itu berlaku untuk proses seleksi tahun ini.
"Mereka yang numpang Kartu Keluarga (KK) sudah tidak bisa lagi. Jadi mereka statusnya adalah anak. Jadi yang numpang KK, atau family lainnya ini sudah tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/5/2024).
Hanya saja, kata Budi, ada pengecualian terhadap kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya apabila kedua orang tua sudah meninggal.
"Kecuali nanti misalkan memang orang tuanya dua-duanya meninggal, terus diurus sama kakeknya atau neneknya, nanti akan ada surat tersendiri dan itu bisa mereka bawa untuk kami terima," ujar Budi.
Dalam PPDB 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyediakan alokasi PPDB Bersama untuk sekolah swasta tingkat SMA.
"Kami juga ada PPDB bersama. PPDB bersama ini adalah untuk menampung bagi siswa yang tidak bisa ditampung di SMA negeri. Nah itu jumlahnya juga cukup banyak. Jadi demikian hal yang bisa kami sampaikan," katanya.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni-4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran tahun sebelumnya, pendaftaran tahun ini seluruhnya dilaksanakan secara online.
Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yakni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendaftaran akun dimulai pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA.
Editor: Rizky Agustian