Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Disdukcapil DKI Sebut Jakarta Masih Bisa Tampung Pendatang meski Sudah Padat

Jumat, 28 April 2023 - 04:16:00 WIB
Disdukcapil DKI Sebut Jakarta Masih Bisa Tampung Pendatang meski Sudah Padat
Ilustrasi pendatang baru mengadu nasib ke Jakarta. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut Ibu Kota masih bisa menampung pendatang baru meski kondisinya sudah cukup padat. Kepadatan mencapai 17.000 jiwa per kilometer persegi.

"Kalau kita lihat kondisinya adalah kepadatan (DKI Jakarta) sudah sampai 17 ribu per kilometer per segi, cukup padat. Daya tampung kita sebenarnya sudah over, kita sedang kaji berapa idealnya," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
 
Meskipun begitu, sebelumnya Budi mengatakan bahwa lahan di Ibu Kota masih bisa menampung pendatang baru dengan mempertimbangkan berbagai aspek kelayakan.

"Sebenarnya kondisi apakah DKI masih bisa menampung (pendatang baru), ya masih bisa menampung. Cuma, apakah kondisinya saat ini kan kelayakannya (tempat untuk pendatang) layak atau tidak," katanya.
 
Dalam kesempatan itu, Budi memprediksi sebanyak 40.000 pendatang baru akan tiba di Ibu Kota usai lebaran 2023. Angka tersebut meningkat 20 persen dari tahun lalu dengan jumlah pendatang baru yang tiba di Ibu Kota usai Lebaran mencapai 27.000.


 
Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta juga sedang mendata pendatang baru di Ibu Kota setelah Lebaran 2023 atau mulai 25 April-akhir Mei 2023.
 
"Mulai kemarin hingga satu bulan kami lakukan pendataan untuk penduduk yang non-permanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," katanya.
 
Adapun pendatang baru Ibu Kota yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tidak akan dipulangkan atau diusir dari Jakarta.
 
Namun, jika pendatang tersebut tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal maka tidak bisa mengurus layanan administrasi di Jakarta karena data tidak dapat masuk ke sistem Dukcapil DKI Jakarta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut