JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit selama penindakan parkir liar di titik strategis. Razia parkir liar digalakkan untuk mencegah kemacetan.
"Kalau nurut arahan petugas, kami persilakan meninggalkan lokasi. Karena SOP (prosedur operasional standar) kami 15 menit untuk penindakan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhamad Wildan Anwar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Anggota Kongres AS Ilhan Omar Ubah Tahun Kelahiran, Akankah Dideportasi?
Namun, apabila melebihi 15 menit masih parkir liar, maka Dishub DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan mengangkut kendaraan bermotor tersebut.
Salah satu fokus razia parkir liar yakni di sepanjang Jalan Kebon Kacang Raya atau yang berdekatan dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Dishub DKI Bakal Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di 2 Terminal
Penertiban parkir liar tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIB karena menjadi salah satu puncak jam sibuk.
Sebelumnya, Wildan Anwar menyebut ada wacana pembangunan sky bridge di daerah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sudah beberapa kali rapat, secara lisan juga sudah menyampaikan. Semoga 2023 nanti, akan dibangun sky bridge di Kebon Kacang, kemungkinan pedagang kaki lima akan dinaikkan ke atas," kata dia, Kamis (8/12/2022).
Wildan menuturkan, untuk saat ini pihaknya akan secara rutin melakukan penindakan mengangkut motor-motor yang parkir liar di kawasan tersebut. Sky bridge diharapkan bisa mengurai kemacetan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku