Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Dishub DKI Jakarta Evaluasi Pelanggaran di Jalur Khusus Sepeda

Senin, 23 September 2019 - 13:27:00 WIB
Dishub DKI Jakarta Evaluasi Pelanggaran di Jalur Khusus Sepeda
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sanksi terhadap kendaraan yang parkir di jalur khusus sepeda saat ini belum diberlakukan. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo terkait banyak pengemudi ojek online dan transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) yang memarkir kendaraan di jalur khusus sepeda.

Dishub DKI Jakarta terus mengevaluasi pelanggaran di jalur khusus sepeda. Pemenuhan fasilitas pendukung seperti infrastruktur penunjang marka jalan terus dilakukan untuk memastikan keamanan pesepeda dan jalur tak dilalui kendaraan lain.

"Sambil kita lakukan sosialisasi dengan pelaksanaan uji coba kita evaluasi. Fasilitas pendukungnya siap baru kita berlakukan efektif di dalamnya termasuk penegakan hukum," ujar Syafrin dalam perbincangan melalui telepon, Senin (23/9/2019).

Dia mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sanksi akan diterapkan setelah masa uji coba jalur khusus sepeda.

"Sekarang itu kan uji coba sekaligus kita ajang sosialisasi karena selama ini kan paradigmanya kita bangun, kemudian diimplementasikan," ucapnya.

Menurutnya, jalur sepeda fase pertama sedang diuji coba hingga 19 November 2019. Dia mengingatkan, pengendara yang menyerobot jalur khusus sepeda akan ditilang hingga denda.

"Untuk roda empat yang melanggar sanksi denda Rp500 ribu, roda dua Rp250 ribu," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut