Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat, Pemprov DKI Tiadakan CFD Sudirman-Thamrin pada 26 Oktober 
Advertisement . Scroll to see content

Dishub Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet di Kota Tangerang, Ini Alasannya

Jumat, 04 Agustus 2023 - 15:14:00 WIB
Dishub Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet di Kota Tangerang, Ini Alasannya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melarang bus dan kendaraan lainnya untuk membunyikan klakson telolet. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melarang bus dan kendaraan lainnya untuk membunyikan klakson telolet. Larangan diterapkan karena klakson tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Ahmad Suhaely mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengelola bus terkait pelarangan.

"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," kata dia, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, saat ini demam klakson telolet terjadi di mana-mana tak terkecuali di Kota Tangerang. Banyak masyarakat terutama anak di bawah umur yang menunggu kedatangan bus untuk membunyikan klakson telolet.

Tak sedikit dari mereka yang rela mengejar bus tersebut dan merekamnya. Klakson telolet menjadi hiburan bagi sebagian orang, namun dinilai membahayakan keselamatan.

Kata Suhaely, pihaknya pun akan menindak tegas pihak bus atau kendaraan lainnya yang masih nekat membunyikan klakson telolet. Di sisi lain klakson telolet dinilai mengganggu ketertiban umum masyarakat.

"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet). Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kamtibmas atau ketertiban umum," ucap Achmad Suhaely.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari mengatakan sebelumnya dia juga sudah meminta Pemkot Tangerang untuk mengeluarkan edaran larangan penggunaan klakson telolet.

"Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan imbauan atau edaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan," ucapnya.

Saking antusiasnya dengan klakson telolet, banyak masyarakat yang nekat berdiri di tengah jalan untuk memperlambat laju bus agar mendapatkan momen bunyi klakson.

"Karena anak-anak yang berkumpul dan berlari-lari meminta bunyi klakson telolet ke arah melajunya bus itu berbahaya, lalu kerumunan warga ini juga menimbulkan kemacetan, jadi ikut mengganggu ketertiban umum dan orang lain," ucapnya.

Menurutnya, penggunaan klakson telolet sebaiknya dihilangkan.

"Kepolisian itu sifatnya preventif, jadi kami mengantisipasi jangan sampai ada kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut