Ditangkap, 21 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Dites Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 21 simpatisan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Mereka terdiri dari 15 anak dan enam orang dewasa.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, 21 orang itu telah datang sejak Rabu (26/5/2021) malam.
"Datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini Kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (eks FPI)," ujar Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, 21 simpatisan Habib Rizieq itu dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur dan diminta mengikuti tes virus corona (Covid-19). Upaya ini, kata dia dilakukan demi mendeteksi penualaran Covid-19.
"Kita juga lakukan tes usap antigen terhadap mereka. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar dua sidang perakara dengan terdakwa Habib Rizieq. Pertama sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kedua, sidang dengan agenda putusan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Editor: Kurnia Illahi