Ditangkap Densus 88, Farid Okbah Dinonaktifkan MUI Kota Bekasi
BEKASI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Jawa Barat buka suara soal penangkapan tersangka dugaan tindak pidana terorisme Farid Okbah. Dalam pernyataan sikapnya MUI Kota Bekasi memastikan Farid Okbah merupakan anggota Fatwa MUI.
“Yang bersangkutan (Farid) adalah anggota Komisi Fatwa MUl Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUl yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI Kota Bekasi,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid di Bekasi, Jumat (19/11/2021).
MUI Kota Bekasi juga menegaskan keterlibatan Farid terhadap dugaan tindak pidana terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan MUI Kota Bekasi. Terkini, MUI Kota Bekasi juga memastikan Farid telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Sementara, MUI Kota Bekasi juga menyerahkan keseluruhan proses penegakan hukum kepada aparat dengan mengedepankan profesionalitas. Serta, meminta penegakan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
“MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Pusat No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” tuturnya.
“MUI Kota Bekasi mengimbau masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.” kata dia.
Editor: Rizal Bomantama