Ditangkap, Janda Muda di Depok Gelapkan 14 Mobil
DEPOK, iNews.id – Seorang janda cantik di Depok, Erva, nekat menggelapkan 14 mobil milik kenalan dan temannya sendiri di Depok, Bogor, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Kini, Erva harus mendekam dalam ruang tahanan Mapolresta Depok akibat perbuatannya itu.
Janda muda ini ditangkap Satuan Unit Buru Sergap Polresta Depok berdasarkan laporan penggelapan oleh sejumlah korban. Dalam melakukan aksinya, Erva hanya bekerja seorang diri. Karena kelihaiannya, para pemilik mobil bersedia menyerahkan mobil kepada mantan sales marketing sebuah dealer mobil ini.
Ditanya wartawan kapan ia memulai aksinya itu, Erva mengaku baru pada tahun 2017 lalu. "Sekitar tahun 2017. Baru sekitar enam bulan lalu," kata Erva yang sudah mengenakan baju tahanan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018).
Untuk mengelabui korbannya, Erva berpura-pura ingin menyewa mobil lalu digadaikan. Rata-rata para pemilik mobil yang digelapkan ini merupakan kenalan Erva, bahkan masih terhitung temannya sendiri. Uang hasil transaksi ilegal tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, untuk satu mobil yang digadaikan, tersangka memperoleh uang sebesar Rp20-25 juta. Putu menambahkan, tersangka bahkan rela mengeluarkan sejumlah uang untuk menyewa mobil yang akan digelapkan.
“Korban rata-rata kenalan dan temannya sendiri. Jadi dia (Erva) membayar uang dimuka (biaya rental). Tapi (korban) tidak tahu mobilnya mau digadaikan. Hasilnya digunakan untuk membayar utang,” kata Kompol Putu Kholis Aryana.
Menurut dia, bagi yang merasa kehilangan mobil, bisa datang ke Mapolresta Depok dengan membawa surat kendaraan. Hal itu diperlukan untuk memastikan apakah ada kendaraan yang dimaksud atau tidak.
Kini, Erva harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Tersangka diancam pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Azhar Azis