Ditangkap Kasus Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Artis Cassandra Angelie (CA) ditangkap dalam kasus prostitusi online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kini CA berstatus tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, CA dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun.
Penggerebekan terhadap Cassandra dilakukan pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Pada kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya CA (23). Adapun tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari.
"Peran CA adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu. Serta menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut," katanya.
Pada penggerebekan itu, polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer.
Dari hasil pemeriksaan, Cassandra diketahui ditawarkan di media sosial dengan tarif Rp30 juta sekali kencan di media sosial. Cassandra mengaku sudah lima kali menjalani profesi itu.
Editor: Rizal Bomantama