Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Camry penabrak sekelompok remaja pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2019) dini hari. Pelaku telah ditetapkan tersangka.
Pengemudi tersebut bernisial DH. Polisi telah meminta keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara atas kecelakaan itu.
"Iya, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Fahri menerangkan, dalam peristiwa tersebut DH mengendarai bersama rekannya, L. Kendati demikian, hanya DH yang dijadikan tersangka dan L berstatus saksi.
Fahri menuturkan, dalam pemeriksaan diketahui DH mengendarai mobilnya dalam kecepatan 40-50 kilometer per jam. Tabrakan tersebut terjadi karena dia tidak konsentrasi.
Fahri menepis bahwa pengemudi Toyota Camry itu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, dia negatif narkoba.
”Tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiup untuk mengetahui alkhohol, benar dia meminum alkhohol,” katanya.
Sekelompok remaja menjadi korban tabrakan di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2019) dini hari. Dari enam pengendara, dua orang meninggal dunia. Mereka yakni Ammar dan Bagus.
Menurut Fajar, korban selamat, kedua temannya mengalami luka sangat parah. Mereka sempat dibawa ke RSAL Mintohardjo, namun nyawanya tidak tertolong. ”Mengalami pendarahan dalam di bagian kepala dan luka lainnya,” kata Fajar.
Nita Lutfi Andari, kakak Ammar melalui media sosial Twitter menuturkan, usai menabrak, pengemudi mobil langsung kabur.
”Mobil mengenai seluruh rombongan. Pada saat menabrak, mobil langsung kabur. Beruntungnya bamper dan pelat mobil tersebut jatuh di sekitar TKP. Polisi melacak pelat mobil dan menangkap pelaku tersebut,” kata Nita saat dihubungi iNews.id.
Fahri menuturkan, tersangka DH dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Saat ini DH masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.
”Soal penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh