Ditangkap, Pengamen Pelaku Eksibisionis di Sudirman Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria pelaku eksibisionis di Jembatan Sudirman berinisial WYS (23) di sekitar kawasan Karet, Tanah Abang. Aksi pria tersebut menunjukkan alat vital kepada seorang perempuan viral di media sosial karena terekam CCTV.
"Anggota unit Polsek Tanah Abang dibantu Satreskrim Metro Jakarta puspat telah mengamankan saudara WYS yang bekerja sebagai pengamen. Untuk korban yang mengalami tindakan tersebut dalam hal ini yang dipertontonkan adalah saudari MS salah satu karyawan BUMN yang ada di Sudirman," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (27/10/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu berlangsung pada hari Jumat (15/10/2021) pukul 19.20 WIB. Korban diketahui setiap harinya selalu menggunakan transportasi KRL sehingga harus melewati jalan tersebut setiap harinya pada waktu yang sama.
"Namun tiba-tiba tersangka timbul fantasinya sehingga dengan sengaja melakukan tindakan tersebut. Kejadiannya cepat. Melihat kejadian tersebut korban melarikan diri begitu juga dengan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal UU Pornografi yaitu Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008. Pelaku ditahan di Polsek Metro Tanah Abang.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kita terapkan juga pasal 281 KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama